REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho menegaskan dirinya tidak pernah tahu-menahu soal korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Fiktif dan anggaran rumah dinas. Agung menyebut dirinya pun tidak tahu bagaimana proses pembuatan SPPD fiktif dan fasilitas anggaran rumah dinas yang diberikan Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau tersebut.
“Saya menegaskan tidak pernah tahu sedikit pun soal pembuatan SPPD Fiktif itu. Sebab, saya tidak pernah menyuruh dan membuat itu,” ujar Agung di markas Polda Riau, Selasa (27/8) sore.
Agung pun kembali menjelaskan dia dan semua Pimpinan DPRD Provinsi Riau tidak tahu-menahu soal anggaran rumah dinas yang dituduhkan Muflihun kepadanya. Pasalnya, menurut dia, anggaran rumah dinas justru menjadi kewenangan pengelolaan Kabag Umum dan bukan kewenangan Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
“Anggaran fasilitas rumah dinas yang diterima Pimpinan DPRD Provinsi dikelola oleh Kabag Umum dan Pengguna Anggaran (Muflihun). Para Pimpinan DPRD Provinsi Riau (termasuk saya) tidak boleh ikut campur dan hanya bisa menempati (rumah dinas) saja,” tegas dia.