REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan pakar atau ahli untuk membahas tuntutan massa aksi ojek online (ojol) mengenai revisi pasal di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada Kamis (29/8/2024), ribuan pengemudi ojol berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
"Itu sedang dibahas, ini Pak Wamen (Kominfo) sedang berkoordinasi. Nanti dilihat oleh pakar-pakar. Nanti ada banyak ahli yang akan membahasnya," kata Direktur Pos dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Kemenkominfo Gunawan Hutagalung.
Gunawan mengatakan kepada wartawan di Jakarta usai beraudiensi dengan massa aksi ojol pada Kamis sore bahwa Kominfo juga akan berusaha maksimal untuk memenuhi permintaan massa aksi. Dalam waktu satu minggu ke depan, solusi yang dicarikan sudah memiliki perkembangan. "Kita berusaha semaksimal mungkin," kata Gunawan.
Hal tersebut juga termasuk dengan permintaan massa aksi ojol untuk menonaktifkan semua aplikasi aplikator jika dalam waktu satu minggu belum ada perkembangan yang dihasilkan.