REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan Komite pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Publisher Rights independen dalam menjalankan tugas.
"Saya yakinkan sekali lagi bahwa tidak ada unsur dominasi pemerintah dalam komite agar komite dapat melaksanakan tugasnya secara independen," ujar Hadi di Jakarta, Jumat.
Hadi menuturkan komite tersebut akan bekerja secara independen tanpa adanya dominasi dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa komite dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perpres tersebut.
Dalam Perpres ini, pasal 3 menjelaskan ruang lingkup pengaturan yang mencakup terbangunnya kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Selanjutnya, pasal 7 merinci mekanisme dan bentuk kerja sama yang diatur untuk memastikan keadilan dan keseimbangan dalam hubungan tersebut.
Untuk mengawasi pelaksanaan Perpres ini, dibentuklah komite yang anggotanya terdiri atas perwakilan unsur Dewan Pers, pemerintah, serta pakar di bidang platform digital.
Hadi mengatakan penunjukan pakar ini diatur secara khusus dalam Pasal 15 ayat 5, yang menyebutkan bahwa perwakilan pakar ditunjuk oleh menteri yang mengkoordinasikan urusan politik, hukum, dan keamanan.
"Jika kita mencermati Pasal 15 Ayat 5 tersebut, saya selaku Menko Polhukam diberi wewenang untuk memilih dan menunjuk secara langsung para pakar yang akan menjadi bagian dari komite. Namun tentu saja saya tidak serta-merta menggunakan kewenangan tersebut," kata Hadi.
Hadi menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum melakukan penunjukan, pihaknya melakukan konsultasi dengan Dewan Pers untuk memastikan bahwa pemilihan pakar didasarkan pada masukan yang matang.
Hadi mengatakan kelima anggota komite dari unsur pakar yang telah ditunjuk merupakan hasil konsultasi dan masukan dari Dewan Pers serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hadi berharap agar seluruh anggota komite dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.
Dia meyakini bahwa dengan dedikasi yang tinggi, komite ini akan memberikan kontribusi terbaik bagi keberlanjutan pers nasional di tengah tantangan disrupsi informasi dan komunikasi yang semakin kompleks.
"Saya meyakini dengan kemampuan dedikasi dan integritas yang dimiliki anggota komite akan senantiasa bekerja dengan profesionalisme dan komitmen yang tinggi sehingga memberikan kontribusi terbaik bagi keberlangsungan pers nasional kita," ujarnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan bahwa Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki regulasi khusus untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Penerbitan Perpres ini, kata Hadi, merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk hadir bagi pers nasional di tengah disrupsi informasi akibat perkembangan pesat teknologi digital.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia, menjadikan regulasi semacam ini sebagai kebutuhan global untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem media.
Hadi mengatakan tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan hubungan yang seimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, sehingga ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan dapat terwujud.
"Tujuan utama diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 adalah untuk mewujudkan hubungan yang berimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers," kata dia.
Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite pelaksana Perpres Publisher Rights, yang terdiri atas lima orang unsur Dewan Pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan satu orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun nama-nama anggota tersebut yakni Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.
Dari unsur pakar atau ahli yakni Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.
Sedangkan mewakili unsur pemerintah adalah Mediodecci Lustarini yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.