Selasa 21 Jan 2025 07:22 WIB

Pembelaan Nusron untuk PT Kapuk Niaga Indah dan Misteri di Balik Proyek Besar Pagar Laut

Nusron tegaskan tidak ada sertifikat atas PT Kapuk Niaga Indah di Desa Kohod.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Suasana pembongkaran pagar laut oleh TNI AL bersama warga di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Sabtu (18/1/2025).
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Suasana pembongkaran pagar laut oleh TNI AL bersama warga di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pagar laut di pesisir Tangerang mengungkap fakta menarik. Ternyata, sejumlah area laut yang dipagari tersebut sudah ada pemilik sertifikatnya.

Sertifikat tersebut, dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Baca Juga

Meski demikian muncul spekulasi di media sosial bahwa kawasan itu dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah. Hal inilah yang kemudian diklarifikasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

Ia menegaskan, tidak ada sertifikat tanah atas nama PT Kapuk Niaga Indah di wilayah laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dipagari.

"Terhadap berita yang muncul di media, tentang seakan-akan sertifikat yang muncul di atas laut (Tangerang) atas nama PT Kapuk Niaga indah, itu tidak betul," kata dia di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (20/1/2025).

Menurut dia, PT Kapuk Niaga Indah tidak memiliki sertifikat tanah di wilayah laut Tangerang yang dipagari. Melainkan, sertifikat tanah atas nama perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta Utara.

Meski demikian, Nusron menyatakan, sertifikat tanah atas nama PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara diterbitkan secara sah. Pasalnya, sertifikat tanah itu berada di hak pengelolaan atas tanah (HPL) hasil reklamasi.

Menurut dia, PT Kapuk Niaga Indah merupakan perusahaan yang melakukan reklamasi di wilayah tersebut. Karena itu, perusahaan itu mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

"Karena tanah hasil reklamasi, HPL-nya atas nama Pemda DKI, SHGB yang atas nama mereka, yang melakukan reklamasi. Jadi kalau ini, prosedur, kami sampaikan apa adanya," kata dia.

Nusron saat ini masih mengevaluasi keberadaan HGB yang berada di Desa Kohod. Apakah HGB yang diberikan tersebut sesuai ketentuan ataukah tidak. 

Dugaan proyek besar

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyarankan DPR segera memanggil semua pihak terkait untuk mengakhiri simpang-siur kabar dan polemik pembangunan pagar di sepanjang laut Banten.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement