Jumat 30 Aug 2024 16:01 WIB

Terungkap Bukti Komunikasi Terakhir Vina Pukul 22.17 WIB, Akankah Ini Mengakhiri Misteri?

Adanya bukti komunikasi elektronik itu diyakini bisa mengakhiri misteri kasus Vina.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Bukti komunikasi terakhir Vina dengan temannya di malam kematiannya pada 27 Agustus 2016, diyakini bisa mengubah nasib para terpidana kasus tersebut. Kehadiran bukti komunikasi elektronik itupun diyakini bisa mengakhiri misteri kasus Vina.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, ekstraksi data percakapan Vina dengan temannya itu sebelumnya pernah disampaikan oleh Edwin Partogi, yang merupakan anggota tim hukum dari Saka Tatal (mantan terpidana kasus Vina). Dari ekstraksi data itu menunjukkan komunikasi Vina terakhir kali pada pukul 22.17 WIB. Dari data tersebut menunjukkan Vina masih hidup pada jam tersebut.

Baca Juga

‘’Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup. Sehingga, serta merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana,’’ ujar Reza, Jumat (30/8/2024).

‘’Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu? Atau valid?,’’ ucap Reza.

Jika valid, lanjut Reza, maka sesungguhnya sudah tersedia satu alat bukti. Menurutnya, alat bukti itu bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak, baik oleh para terpidana untuk kepentingan Peninjauan Kembali (PK) mereka maupun dimanfaatkan oleh Polri sendiri.

Reza mengungkapkan, bukti komunikasi elektronik lebih penting dari semua bukti saintifik. ‘’Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat. Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka,’’ tukas Reza.

‘’Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang camping ini, akan bisa menemukan titik akhir,’’ kata Reza menambahkan.

photo
Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Semua terpidana kasus Vina ajukan praperadilan.. baca di halaman selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement