Senin 16 Dec 2024 13:31 WIB

Kuasa Hukum Yakin, MA akan Bebaskan Terpidana Kasus Vina

Dikabulkannya pengajuan PK oleh MA, membuat masa depan delapan terpidana lebih baik

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Salah satu tim kuasa hukum para terpidana, Titin Prialianti (Kanan)
Foto: Dok Republika
Salah satu tim kuasa hukum para terpidana, Titin Prialianti (Kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Penantian para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan, akhirnya tiba. MA akan mengumumkan putusan tersebut pada Senin (16/12/2024) siang.

Rangkaian sidang PK yang diajukan tujuh terpidana sebelumnya telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada awal Oktober 2024. Adapun ketujuh terpidana itu adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, Rifaldi dan Sudirman.

Baca Juga

Selain ketujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, seorang mantan terpidana kasus Vina yang telah bebas, yakni Saka Tatal, juga telah mengajukan PK dalam kasus itu. Rangkaian sidang PK yang diajukan Saka Tatal bahkan telah selesai pada 1 Agustus 2024 dan hingga kini belum ada putusannya.

Salah satu tim kuasa hukum para terpidana, Titin Prialianti, menyambut antusias pemberitahuan mengenai akan diumumkannya putusan MA mengenai pengajuan PK yang disampaikan para terpidana kasus Vina. ‘’Ini yang ditunggu-tunggu,’’ ujar Titin, Senin (16/12/2024).

Titin berharap MA akan membebaskan para terpidana kasus Vina. Ia pun yakin putusan bebas terhadap para terpidana bukan karena kasus itu sudah viral. Namun, karena bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam sidang PK.

‘’Dari kesaksian di persidangan PK bahwa pada pukul 22.14 WIB masih ada komunikasi antara Vina dengan kedua sahabatnya. Jadi keyakinan yang sangat memperkuat itu. Kemudian ada saksi mata seperti Pak Adi, Pak Purnomo, Pak Ismail, memperkuat MA untuk membebaskan delapan terpidana,’’ katanya.

Titin berharap, dengan dikabulkannya pengajuan PK oleh MA, maka akan membuat delapan terpidana mempunyai masa depan yang lebih baik. ‘’Saka Tatal walau sudah bebas, tapi punya predikat mantan terpidana, harus direhabilatsi nama baiknya. Insya Allah ini akan memberi pengharapan dan masa depan yang lebih baik terhadap kedelapan terpidana,’’ katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement