Ahad 01 Sep 2024 18:59 WIB

Kemenkes: Dokter ARL Dipalak Rp 40 Juta per Bulan oleh Senior Saat PPDS Undip

Korban diduga dimintai uang di luar biaya pendidikan resmi oleh oknum-oknum senior.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Karta Raharja Ucu
Stetoskop dokter. Kemenkes mengungkapkan hasil investigasi kematian dr ARL saat PPDS Anestisi Undip. Diduga dr ARL dipalak hingga Rp 40 juta per bulan oleh oknum-oknum dokter senior.
Foto: Republika/Prayogi
Stetoskop dokter. Kemenkes mengungkapkan hasil investigasi kematian dr ARL saat PPDS Anestisi Undip. Diduga dr ARL dipalak hingga Rp 40 juta per bulan oleh oknum-oknum dokter senior.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --  Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkapkan hasil investigasi awal terkait dugaan perundungan yang memicu tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, Dokter Aulia Risma Lestari dengan cara bunuh diri. Kemenkes mengungkapkan ada temuan korban diduga dimintai uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior.

Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022. Tak tanggung-tanggung, "uang jago" yang diminta para senior mencapai puluhan juta rupiah per bulannya.

Baca Juga

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (1/9/2024).

Kemenkes menjelaskan, Dokter ARL ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik. Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.