Senin 02 Sep 2024 16:02 WIB

Kotak Kosong Menang, Calon Tunggal Tak Boleh Ikut Pilkada Lagi

Kalau suara calon tunggal tak lebih 50 persen, daerah itu akan dipimpin penjabat.

Rep: Republika Network/ Red: Partner
.
Foto: network /Republika Network
.

Kotak suara. 
Kotak suara.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Mengacu data KPU RI, total daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal kepala daerah, atau hanya melawan kotak kosong sebanyak 43 wilayah. Sampai batas akhir pendaftaran, sebanyak 43 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten dan lima kota.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat Ory Sativa Syakban mengatakan, calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024 tak boleh maju di pemilihan berikutnya.

Hal itu disampaikan Ory Sativa mengingat ada satu bakal calon kandidat yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya," kata Ory Sativa Syakban, Senin (2/9/2024).