REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komplotan narapidana Rutan Klas 2 B Balikpapan melakukan aksi penipuan kepada AFN warga Kabupaten Sumedang dengan modus memberikan jasa layanan seksual pada Juli tahun 2024 lalu. Mereka berhasil meraup uang hasil penipuan hingga puluhan juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Agustus lalu. Penyidik pun langsung melakukan penyelidikan mengungkap kasus tersebut.
"Modus operandi terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai penyedia jasa seksual dan open BO dengan mengatasnamakan Borison management untuk mendapatkan keuntungan sehingga pelapor alami kerugian," ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (4/9/2024).
Jules mengatakan korban ditawari layanan seksual oleh akun bernama Ratna di grup telegram dengan nama grup open BO Jabodetabek. Korban tertarik dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Tidak lama dari itu, tersangka lainnya menghubungi korban dan meminta sejumlah uang secara bertahap mencapai Rp 38 juta. Namun, para pelaku tidak memberikan layanan jasa tersebut dan akhirnya menghilang.