REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Agama menegaskan surat permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya untuk tayangan azan Maghrib di stasiun televisi, sementara adzan di masjid dan mushala tetap berkumandang.
"Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan adzan di masjid dan mushala tetap dipersilakan," ujar Juru Bicara Kemenag Sunanto di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, Kementerian Agama telah bersurat kepada Kominfo terkait penyiaran azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.