Kamis 05 Sep 2024 12:41 WIB

Jadi Korban Hoaks Disebut Nikah Siri dengan Ria Ricis, Atta Halilintar Lapor Polisi

Polisi akan mencari akun yang disebut menyebarkan hoaks Atta Halilintar tersebut.

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggelar tedka sinten untuk putri kedua mereka, Azura, pada Ahad (7/7/2024).
Foto: Dok. Instagram/@attahalilintar
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggelar tedka sinten untuk putri kedua mereka, Azura, pada Ahad (7/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian  menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu malam.

 "Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).

Baca Juga

Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement