REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Masih muncul anggapan bahwa penetapan libur Sabtu dan Ahad (Minggu) menyerupai aktivitas Yahudi dan Nasrani. Benarkah anggapan demikian?
Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta’) menegaskan penetapan hari libur nasional termasuk perkara mubah dalam Islam, tak ada ketentuan dan batasan syar’inya untuk menunjuk hari tertentu. Tak ada korelasi pula hari raya agama tertentu dengan libur nasional tersebut.
Baca Juga
Perhatikan saja, tulis lembaga yang kini diketuai oleh Syekh Nazir Mohammed Ayyad, para generasi salaf tidak pernah memperkenalkan libur pekanan, seperti Jumat ataupun dua hari raya, Idul Fitri dan Adha.