Senin 09 Sep 2024 11:42 WIB

Pengelolaan Rupbasan, Komisi III DPR: Sitaan tak Dirawat, Saat Lelang Barang Rusak

Pengembalian kerugian negara menjadi kecil.

Anggota DPR RI Achmad Dimyati, menyatakan lebih tepat Rupbasan dikelola Kejaksaan Agung.
Foto: dok pri
Anggota DPR RI Achmad Dimyati, menyatakan lebih tepat Rupbasan dikelola Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Achmad Dimyati Natakusumah, melihat pengelolaan pengelolaan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Jika tidak dikelola dengan baik, barang sitaan menjadi rusak, sehingga saat dilelang nilainya turun drastis.

Hal ini disampaikan Dimyati menanggapi usulan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) agar Rupbasan diserahkan pengelolaannya ke kejaksaan. Dimyati mengatakan akan lebih tepat jika pengelolaan Rupbasan lebih tepat dilakukan Kejakgung. Namun pada saat pembahasan UU Kejaksaan, kata dia, Rupbasan justru ditempatkan di Kemenkum HAM.

“Biar tidak bolak-balik. Kan itu sitaan dalam rangka penuntutan. Kalau di kejaksaan kan enak, tinggal ambil barang buktinya dalam persidangan enak. Tapi dalam UU diputuskan dikelola oleh Kemenkum HAM,” papar Dimyati.

Jika diserahkan ke Kemenkum HAM, menurut Dimyati, maka mereka akan kesulitan. “Cari gudang saja susah, jaksa kadang-kadang pinjam untuk pembuktian di pengadilan, ditambah lagi biaya pengelolaannya tidak ter-cover,” kata Dimyati.  

Akan lebih cocok jika Kemenkum HAM hanya mengatur regulasi saja. Contohnya, orang yang dipenjara eksekusinya tetap di Jaksa, walaupun penempatannya ada di Dirjen Lapas yang di bawah Kemenkum HAM.

Untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan Rupbasan ke Kejakgung maka perlu dilakukan perubahan undang-undang. Tidak bisa hanya dengan kesepakatan antara Kemenkum HAM dengan Kejakgung.

Hal yang juga menjadi masalah atas barang sitaan adalah perawatan. Dijelaskannya, jika tidak dikelola dengan baik, maka barang sitaan tersebut menjadi rusak. Sehingga ketika dilelang untuk dikembalikan ke negara seringakali nilainya sudah mengalami penurunan.

“Yang menjadi masalah adalah biaya pengelolaan barang sitaan. Misalnya penyitaan mobil, dibiarkan nongkrong saja sehingga rusak, mesinnya mogok, karatan. Banyak lagi sitaan lainnya, seperti computer, mebel, kan lama-lama rusak. Ini yang menjadi persoalan,” papar anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Sebelum dalam rapat dengan Komisi III DPR, Menkum HAM mengatakan pihaknya dengan Kejakgung sedang membahas tentang Rupbasan. “Kemungkinan kami akan menyerahkan pengelolaan Rupbasan ke kejaksaan karena di Kejaksaan Agung sudah terbentuk badan pemulihan asset. Ini kita sampaikan ke Komisi III karena biar ada efisiensi dalam pengelolaan dan managemen,” kata Menkum HAM.

Penyerahan pengelolaan ini, menurutnya, tidak akan merugikan dari sisi pegawai. Baik dari sisi esselonisasi, penempatan dan wilayah kerja sama seperti sekarang. Hanya beralih status saja.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement