REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebangkrutan PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan pengusutan hukum. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga adanya korupsi yang menjadi penyebab kebangkrutan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, timnya sudah melakukan serangkaian penyidikan sejak akhir 2024. Menurut dia, fokus penyidikan yang dilakukan jajarannya terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh beberapa perbankan pelat merah.
"Betul. Sudah penyidikan," kata Febrie kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dia mengaku, belum dapat memberikan penjelasan banyak tentang hasil penyidikan yang selama ini sudah dilakukan timnya.
Tetapi, kata dia, penyidik bakal menyampaikan ke publik jika hasil penyidikan sudah mengerucut pada temuan kerugian negara dan penetapan tersangka. "Kita tunggu hasilnya nanti dari tim penyidikan," ucap Febrie.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, proses pengusutan adanya dugaan korupsi terkait PT Sritex statusnya masih penyidikan umum. Menurut dia, serangkaian pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait untuk dimintakan keterangan oleh penyidik, sudah dilakukan.
Hanya saja, sambung dia, penyidik belum dapat membuka gamblang tentang siapa-siapa saja yang sudah dimintakan keterangan. "Sudah ada beberapa yang dipanggil. Tetapi itu kan sifatnya masih dalam penyidikan umum. Kalau sudah ada tersangkanya, seperti pada kasus-kasus yang kita tangani, pasti akan diumumkan ke masyarakat sebagai bentuk keterbukaan kita," kata Harli.