Senin 09 Sep 2024 18:19 WIB

RUU Kementerian Segera Disahkan DPR, Baleg Sebut Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Dalam UU Kementerian sebelum direvisi, jumlah menteri dalam kabinet dibatasi 34.

Red: Andri Saubani
Prabowo Subianto
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.  Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

"Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/8/2024).

Baca Juga

Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.