Selasa 10 Sep 2024 01:10 WIB

Wacana Iuran Pensiun, Ini Deretan Iuran yang Ditarik dari Gaji Pekerja

Pemerintah ingin meningkatkan manfaat dana pensiun bagi para pekerja.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Dana pensiun (ilustrasi).
Foto: ist
Dana pensiun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menarik gaji pekerja untuk iuran dana pensiun menuai kontroversi. Kondisi tersebut dinilai kian membebani masyarakat yang juga tengah was-was dengan adanya rencana iuran Tapera dan wajib asuransi kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan program iuran dana pensiun ini berbeda dengan program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan. Ogi mengatakan pemerintah ingin meningkatkan manfaat dana pensiun bagi para pekerja.

Baca Juga

"Manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil. Itu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum dari ILO ada standar ideal yaitu 40 persen," ujar Ogi saat jumpa pers pada Jumat (6/9/2024).

Berbeda dengan program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Ogi menyampaikan, pensiunan dalam program ini akan menerima manfaat pensiun secara berkala setiap bulan. Namun, Ogi menyebut kewajiban ini merupakan program pensiun tambahan yang masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait aturan teknisnya.