REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dari 4 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020—2023. Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Majelis hakim pengadilan tinggi menyatakan anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Kasdi Subagyono terlalu rendah.
Oleh sebab itu, pengadilan di tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan KPK dan mengubah vonis Kasdi Subagyono agar lebih dipandang adil.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum," ucap Sugeng.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK pada hari Jumat (28/6/2024) menuntut Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada yang bersangkutan.
Komisi antirasuah tidak menerima vonis pengadilan di tingkat pertama tersebut sehingga mengajukan permohonan banding. Pada perkara ini, Kasdi Subagyono didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.