Senin 16 Sep 2024 17:05 WIB

KPU Diminta Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Kampanye di Kampus

Dalam putusan MK, kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi.

Red: Mas Alamil Huda
Ilustrasi Kampanye di Kampus. KPU diminta segera tindak lanjuti putusan MK soal kampanye di kampus
Foto: mgrol100
Ilustrasi Kampanye di Kampus. KPU diminta segera tindak lanjuti putusan MK soal kampanye di kampus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra meminta KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kampanye pilkada di perguruan tinggi. KPU perlu merespons cepat putusan tersebut dengan membentuk peraturan KPU dan aturan teknis lainnya.

"Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Ilham dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (16/9/2024).

Baca Juga

Menurut Ilham, PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus, penting sebagai panduan. Hal itu untuk menghindari perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat.

"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," ujarnya.