REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai, rancangan Peraturan KPU yang memperbolehkan kampanye di kampus hanya hari Sabtu dan Ahad sudah tepat. Sebab, Senin-Jumat merupakan hari bagi mahasiswa untuk belajar.
"Kampanye di kampus hanya dilaksanakan Sabtu dan Ahad sudah tepat, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Meski KPU membatasi waktu kampanye di kampus, Puadi menilai KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah mewujudkan kampus sebagai ruang bebas mengekspresikan pikiran dan pendapat.
KPU merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye memang tindak lanjut atas putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi:
"(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, dalam rancangan PKPU tersebut, kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh digelar Sabtu dan Ahad memang supaya kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Adapun penyebutan hari Sabtu dan Ahad dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur.
Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. "Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu," kata Mellaz, dikutip dari laman resmi KPU RI, Senin (25/9/2023).
Dalam draf PKPU tersebut, kata dia, juga diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi atau sederajat. Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah, mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.
“SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye), karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.
Dia menambahkan, dalam rancangan PKPU itu, dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.