Selasa 17 Sep 2024 06:53 WIB

Suami Pembunuh Istri di Bandung Ditangkap di Garut

Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya yang tengah mengecek kondisi anaknya.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pria berinisial D suami yang tega membunuh istrinya Siti Oktaviani (21 tahun) di Bandung, Rabu (11/9/2024) berhasil ditangkap di Kabupaten Garut, Senin (16/9/2024) kemarin. Ia ditangkap oleh warga dan bhabinkamtibmas di Pantai Sancang, Garut.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke polsek setempat. Selanjutnya pelaku dibawa Unit Reskrim Polsek Buahbatu ke Polrestabes Bandung.

Baca Juga

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono membenarkan informasi tentang  penangkapan pelaku pembunuhan tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersebut akan diungkap hari ini, Selasa (17/9/2024). "Iya sudah diamankan," ucap Budi.

Sebelumnya, seorang perempuan Siti Oktaviani (20 tahun) diduga dibunuh oleh suaminya di Kampung Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Rabu (11/9/2024) malam. Korban ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka di rumah kontrakannya.

Kapolsek Buahbatu Kompol Rizal Jatnika melalui Kanit Reskrim Polsek Buahbatu Iptu Purnomo mengatakan korban ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka. Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya yang tengah mengecek kondisi anaknya. "Benar, ada informasi kejadian tindak pidana pembunuhan," ujar Rizal, Kamis (12/9/2024).

Purnomo mengatakan, hasil keterangan sejumlah saksi korban tewas diduga dibunuh suaminya. Pihaknya saat ini masih mengejar pelaku yang saat ini buron.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya," kata Purnomo.

Yuliah ibu dari Siti Oktaviani, korban pembunuhan yang dilakukan suaminya di rumahnya di Kampung Ciwastra, Kota Bandung menceritakan bahwa anaknya sering mengalami ancaman dari pelaku. Bahkan, beberapa kali anaknya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement