REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu fitrah makhluk hidup adalah tidur. Dalam kondisi itu, istirahat terjadi. Dengan tidur, seseorang akan lebih fit dan siap beraktivitas setelah ia bangun.
Bagaimanapun, tidur pada saat yang kurang tepat dapat berakibat "fatal." Misalnya, seseorang tidur hingga melewatkan waktu shalat wajib. Bila sudah demikian, bagaimana hukumnya menurut fikih?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya pada saat ia ingat."
Dalam hadis lainnya--yang diriwayatkan di keenam kitab hadis standar (kutub as-sittah)--dinyatakan bahwa, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya pada saat ia ingat. Tidak ada kaffarat atasnya kecuali melaksanakan shalat itu sendiri."