Rabu 18 Sep 2024 21:02 WIB

Susno Duadji Ungkap Cara Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas, Ini Penjelasannya di Sidang PK

Susno Duadji adalah mantan Kabareskrim Polri yang bersaksi di sidang PK kasus Vina.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji.
Foto: dokrep
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024). Dalam keterangannya, Susno mengungkapkan adanya celah para terpidana bisa bebas dari perkara ini.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian, tim kuasa hukum menanyakan kepada Susno terkait proses penyelidikan dan penyidikan. Salah satu pertanyaan yang diajukan juga menyangkut pendampingan tersangka oleh kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan oleh polisi. 

Baca Juga

Susno menjelaskan, seseorang yang ditangkap dan disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup, maka polisi harus menawarkan kepada orang tersebut untuk didampingi penasehat hukum. 

"Wajib hukumnya. Kalau tidak dilakukan, maka hasil pemeriksaan itu batal demi hukum," terang Susno.