Kamis 19 Sep 2024 14:05 WIB

Keluarga Jamaah Haji yang Wafat Sudah Mendapatkan Asuransi Jiwa, Paling Besar Rp 60 Juta

Jamaah juga akan mendapatkan santunan extra cover dari maskapai.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Kuota haji reguler sudah terpenuhi dan jamaah calon haji akan masuk asrama mulai 11 Mei 2024.
Foto: Dok Kemenag
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Kuota haji reguler sudah terpenuhi dan jamaah calon haji akan masuk asrama mulai 11 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama menjelaskan, jamaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada para keluarga jamaah.

Kementerian Agama bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jamaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini. Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan. Selain itu, jamaah akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

Baca Juga

“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100%, melalui rekening jemaah haji yang wafat,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjelanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah bisa berhubungan dengan Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji,” sambungnya.