Kamis 19 Sep 2024 17:18 WIB

Pakar Apresiasi Dico tidak Ajukan Banding ke PTTUN

Dia legowo dan menerima putusan Bawaslu yang tak meloloskannya maju Pilbup Kendal.

Bupati Kendal periode 2021-2024, Dico Ganinduto mendadak maju kembali pada Pemilihan Bupati Kendal 2024 melalui PKB.
Foto: Republika.co.id
Bupati Kendal periode 2021-2024, Dico Ganinduto mendadak maju kembali pada Pemilihan Bupati Kendal 2024 melalui PKB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh muda Dico Ganinduto menyatakan, tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonan dirinya. Hal itu terjadi setelah sebelumnya KPU Kendal mengembalikan berkas pencalonannya sebagai calon bupati (cabup) Kendal 2024.

Pengamat politik Herry Mendrofa pun mengapresiasi keputusan Dico yang menunjukkan sikap negarawan dan bisa menjadi contoh bagi politisi lainnya. "Saya rasa ini menunjukan sikap ksatria dan negarawan dari Dico. Patut menjadi contoh bagi para politisi lainnya," kata Herry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Herry menyebut, keputusan Dico yang tidak ngotot, terlebih ketika menghadapi dinamika politik patut dicontoh politikus lainnya. "Sangat jarang tokoh muda seperti Dico punya jiwa besar atas konsekuensi keputusan elite politik dan dinamika nasional," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan, masyarakat yang mendukung Dico akan merasa berat, ketika ia tak maju kembali pada Pilbup Kendal 2024. "Masyarakat yang mendukung Mas Dico pastinya sangat berat hati dan juga merasa kecewa, karena prestasi yang diukirnya sudah terbukti di Kendal," kata Kamilov.

Dalam pernyataannya, Dico Ganinduto mengaku, menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal yang menolak permohonannya sebagai cabup Kendal 2024. Dia pun tak akan mengajukan banding ke PTTUN. Meskipun merasa berat, menurut Dico, hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dia mengaku legowo dan menerima putusan Bawaslu demi kemaslahatan masyarakat Kendal. "Setelah melalui pertimbangan yang sangat matang, saya memilih untuk tidak melanjutkan perjuangan banding ke PT TUN demi mempertahankan stabilitas dan kondusivitas masyarakat Kabupaten Kendal," kata Dico.

Dico pun mengaku tetap menghormati proses demokrasi yang telah berjalan sejauh ini. Dia berharap masih dapat melakukan sesuatu yang lebih bermanfaat di sisa masa jabatannya. "Sekali lagi terima kasih atas dukungan dan pengertian semua pihak atas keputusan saya ini," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement