Selasa 17 Oct 2023 08:51 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Masyarakat Adat di Papua

sertifikat ini untuk melindungi eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat.

Red: Muhammad Hafil
Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) masyarakat hukum adat Sawoi Hnya, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua pada Selasa (17/10/2023).
Foto: Yudhi Efendy/Antara
Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) masyarakat hukum adat Sawoi Hnya, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua pada Selasa (17/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) masyarakat hukum adat Sawoi Hnya, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa (17/10/2023).  

Penyerahan satu sertifikat bagi masyarakat adat suku setempat dengan luasan tanah 6.997.700 meter persegi atau 699,7 hektare dilakukan di Saliab (rumah adat) .

Baca Juga

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Sentani, Selasa mengatakan penyerahan sertifikat ini untuk melindungi eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat di daerah setempat maupun Papua secara umum.

"Baru saja kita saksikan tonggak sejarah terjadi di mana penyerahan tanah HPL masyarakat Sawoi, ini yang kedua, pertama kita serahkan di Sumatra Barat," katanya.

Menurut Menteri ATR/BPN Hadi, penyerahan ini menandakan negara mengakui dan melindungi tanah masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, terutama di Papua.

"Sertifikat yang diberikan tidak akan dijual dan hilang karena bersifat komunal dan selama itu tanah adat tidak dikenai pajak sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.

Dia menjelaskan pemerintah sangat mendukung terlaksananya sertifikat untuk masyarakat adat dengan dukungan pengukuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura ataupun Kementerian ATR/BPN Wilayah Papua.

"Pemerintah akan mengeluarkan sertifikat dan tanah adat tersebut tidak akan hilang maupun dijual serta tidak akan tumpang tindih dengan HGU (Hak Guna Pakai)," katanya.

Dia menambahkan ada investor yang mau berusaha di atas tanah adat yang bersertifikat dengan izin kepala suku maka bisa dilaksanakan karena hukumnya sah.

"Saya mau ke depan tanah-tanah adat di Papua untuk dapat diselesaikan sehingga tidak ada sengketa baik dengan kelompok sendiri, HGU dan HGB (Hak Guna Bangunan)," ujarnya.

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyambut baik kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto

"Terima kasih dengan hadirnya pak Menteri ATR/BPN itu menandakan pemerintah pusat memperhatikan kita di Papua dengan memberikan sertifikat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement