Senin 23 Sep 2024 15:55 WIB

Kasino di Sebuah Tempat Karaoke di Semarang Terbongkar, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Kasino beroperasi di dalam Babyface Karaoke di ruko Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang membongkar rumah judi atau kasino yang beroperasi di tempat hiburan karaoke. Dari kasus tersebut, sebanyak sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, kasino yang dibongkar jajarannya beroperasi di dalam Babyface Karoke di ruko Puri Anjasmoro, Kota Semarang. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/9/2024) malam pukul 22:00 WIB.

Baca Juga

"Gedungnya sedang kita police line. Karena di gedung tersebut selain perjudian memang ada tempat spa, karoke. Namun ada jalan dari tempat karaoke ke tempat perjudian. Sehingga dilakukan pengamanan secara keseluruhan," kata Irwan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

Irwan mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku, kasino di Babyface Karoke baru saja beroperasi, yakni sejak 16 September 2024. Kasino buka dari pukul 12:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB. "Barang bukti sebagian besar masih di TKP, hanya ada beberapa yang dibawa ke sini (Mapolrestabes Semarang), antara lain uang tunai sebanyak Rp1,3 miliar, empat layar monitor dari masing-masing meja, kalkulator, kertas aturan permainan," ucapnya.

Dari penggerebekan kasino di Babyface Karaoke, Polrestabes Semarang menangkap 12 orang. Sebanyak sepuluh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya dibebaskan karena hanya bekerja sebagai office boy.

Dari sepuluh orang tersangka, delapan di antaranya adalah pegawai kasino, mulai dari kasir, pembagi cip, hingga pemantau kamera pengawas. Mereka diupah antara Rp150 hingga Rp300 ribu per hari. Terdapat dua tersangka lain yang ditahan Polrestabes Semarang, yakni Jimmy Raharjo (40 tahun) selaku penyelenggara dan Budi Harjoko (42 tahun) sebagai pengawas.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Budi Harjoko mengungkapkan, kasino di Babyface Karaoke sebenarnya sudah dibuka pada 29 Agustus 2024, tapi kemudian tutup pada 9 September 2024. "Tanggal 16 (September 2024) buka lagi," ucapnya.

Budi mengonfirmasi bahwa jam operasi kasino di Babyface Karaoke dimulai dari pukul 12:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB. Dia mengatakan, di kasinonya tidak ada sistem keanggotaan atau member. Artinya siapa pun diperkenankan untuk datang dan main.

Budi mengakui bahwa terdapat sejumlah pengunjung kasinonya yang berasal dari luar kota. "Mereka tahu dari mulut ke mulut," ujarnya.

Budi mengatakan, nilai tukar cip terbesar yang pernah diterima kasinonya dari pemain adalah sebesar Rp100 juta. Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, nantinya Polrestabes Semarang akan turut meminta keterangan pemilik ruko dari Babyface Karoke.

Irwan mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement