Senin 23 Sep 2024 15:55 WIB

Kasino di Sebuah Tempat Karaoke di Semarang Terbongkar, Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Kasino beroperasi di dalam Babyface Karaoke di ruko Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang membongkar rumah judi atau kasino yang beroperasi di tempat hiburan karaoke. Dari kasus tersebut, sebanyak sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, kasino yang dibongkar jajarannya beroperasi di dalam Babyface Karoke di ruko Puri Anjasmoro, Kota Semarang. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/9/2024) malam pukul 22:00 WIB.

Baca Juga

"Gedungnya sedang kita police line. Karena di gedung tersebut selain perjudian memang ada tempat spa, karoke. Namun ada jalan dari tempat karaoke ke tempat perjudian. Sehingga dilakukan pengamanan secara keseluruhan," kata Irwan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

Irwan mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku, kasino di Babyface Karoke baru saja beroperasi, yakni sejak 16 September 2024. Kasino buka dari pukul 12:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB. "Barang bukti sebagian besar masih di TKP, hanya ada beberapa yang dibawa ke sini (Mapolrestabes Semarang), antara lain uang tunai sebanyak Rp1,3 miliar, empat layar monitor dari masing-masing meja, kalkulator, kertas aturan permainan," ucapnya.