Selasa 24 Sep 2024 18:57 WIB

Ada Larangan Kampanye di CFD, Pramono Janji Datang Hanya untuk Olahraga

Terdapat larangan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye saat pelaksanaan CFD.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Pramono Anung dan Rano Karno menyapa warga saat berolahraga pada Hari bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/9/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pramono Anung dan Rano Karno menyapa warga saat berolahraga pada Hari bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur (cagub) Jakarta Pramono Anung mengaku akan tetap datang setiap pekan dalam kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta selama masa kampanye. Padahal, terdapat larangan kampanye dalam CFD.

Pramono mengakui, terdapat larangan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye saat pelaksanaan CFD. Karena itu, kedatangannya ke CFD hanya untuk berolahraga, alih-alih kampanye.

Baca Juga

"Nah jadi kalau ke CFD udah enggak boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye, tapi kalau CFD untuk CFD masa enggak boleh? Selama enggak pakai identitas untuk kampanye," kata dia di kawasan Kota Tua, Selasa (24/9/2024).

Ia mengeklaim telah rutin berolahraga dalam CFD sejak lama. Bahkan sebelum ditunjuk menjadi bakal cagub Jakarta. Karena itu, ia akan tetap melakukan kegiatan olahraga saat CFD seperti biasanya. "Ya saya sendiri aja, karena saya masih sepedaan seperti biasa," kata dia.

Diketahui, aturan larangan kampanye dalam area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Merujuk pada Pasal 7 ayat 2 Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, Pasal 9 ayat 2 huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran. Sedangkan dalam huruf f pasal dan ayat yang sama disebutkan bahwa partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Diketahui, masa kampanye Pilgub Jakarta akan dilakukan pada 25 September hingga 23 November 2024. Kampanye itu dilakukan selama 70 hari hingga masa tenang dan pemungutan suara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement