Rabu 25 Sep 2024 21:19 WIB

TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Ini Respons Cak Imin

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur.
Foto: DPP PKB
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pemberhentian Gus Dur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga

Cak Imin mengakui Gus Dur sebagai sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," ujar Cak Imin.

Oleh sebab itu, Cak Imin menegaskan keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat.

"Tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," ujar Cak Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024). Bamsoet mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada 23 September.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement