Kamis 26 Sep 2024 00:39 WIB

Heboh Kenaikan Tukin Kemenkeu 300 Persen, Stafsus Sri Mulyani Buat Klarifikasi

Kenaikan tukin Kemenkeu hingga 300 persen tengah menjadi polemik di medsos.

Red: Andri Saubani
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya bauran kebijakan fiskal dan makroekonomi yang tepat untuk pendanaan transisi ekonomi.
Foto: Tangkapan layar Instagram
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya bauran kebijakan fiskal dan makroekonomi yang tepat untuk pendanaan transisi ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai Sri Mulyani yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 300 persen. Prastowo menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari pernyataan Sri Mulyani dalam diskusi peluncuran buku biografinya, "No Limits: Reformasi dengan Hati," pada 20 September 2024 lalu.

"Diskusi, narasi, framing, dan judgement telah melebar dan melenceng dari konteks dan substansi diskusi. Saya terpanggil meluruskan agar perjalanan bangsa ini dapat dipahami generasi muda secara utuh," kata Prastowo di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga

Prastowo menjelaskan konteksnya bahwa dalam peluncuran buku tersebut, Sri Mulyani menceritakan pengalamannya saat memimpin reformasi di lingkup Kemenkeu pada 2005. Terutama dalam konteks penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang penting bagi pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada saat itu, Sri Mulyani ditanyai oleh Jurnalis Senior Rosiana Silalahi soal langkah yang diambil saat menjadi menteri keuangan untuk membenahi birokrasi. Prastowo menekankan bahwa pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu, yang mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.