REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan menjadikan Ijtima Ulama VIII sebagai panduan dalam pengelolaan keuangan haji di Tanah Air.
"Fatwa ijtima ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH. Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/9/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKH pada seminar nasional bertajuk "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima Ulama" yang diselenggarakan di Universitas Andalas.
Menurut Fadlul, fatwa tersebut memiliki nilai moral yang besar terutama untuk kepentingan calon jamaah haji pada masa depan. Oleh karena itu, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.