Rabu 25 Sep 2024 11:49 WIB

Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Kembali Digelar, Hadirkan Kesaksian Titin Prialianti

Titin jadi saksi, karena orang pertama yang mendapat kuasa keluarga para terpidana

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diajukan oleh enam terpidana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (25/9/2024). Sidang tersebut merupakan yang terakhir dari rangkaian sidang PK enam terpidana yang telah digelar beberapa waktu sebelumnya.

Dalam sidang PK yang diajukan oleh enam terpidana kali ini, tim kuasa hukum terpidana menghadirkan Titin Prialianti selaku saksi fakta. Perempuan itu merupakan kuasa hukum dari Saka Tatal (mantan terpidana kasus Vina) dan Sudirman (terpidana kasus Vina) pada 2016 silam.

Baca Juga

Salah seorang tim kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya menghadirkan Titin sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan orang pertama yang mendapatkan kuasa dari keluarga dari para terpidana pada 2016, untuk mendampingi mereka sebagai kuasa hukum. ‘’Dan beliau lah yang banyak mengetahui di awal dan jalan cerita kami akan dengarkan peristiwa dari awal ketika Bu Titin menangani kejadian 2016 lalu,’’ katanya.

Hingga kini, sidang masih berlangsung di PN Cirebon. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian. Seperti diketahui, enam terpidana yang mengajukan PK itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.

Keenam terpidana itu sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka mengajukan PK untuk membuktikan mereka tidak bersalah dalam kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu. Selain keenam terpidana, seorang terpidana lainnya dalam kasus Vina, yakni Sudirman, juga mengajukan PK. Sidang perdana Sudirman dijadwalkan akan digelar hari ini, setelah berakhirnya sidang PK enam terpidana.

Tak hanya itu, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga telah mengajukan PK serupa. Rangkaian sidang PK Saka Tatal sudah berakhir dan hanya tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement