Ahad 29 Sep 2024 19:22 WIB

Badan Sertifikasi Halal Indonesia di Jepang HITO Resmi Diluncurkan

Saat ini ada 150 lembaga halal di luar negeri yang mendapat pengakuan BPJPH Kemenag.

Badan sertifikasi halal Indonesia yang khusus menangani produk ekspor-impor Jepang, Halal International Trust Organization (HITO) resmi diluncurkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Sabtu (29/9).
Foto: Dok Republika
Badan sertifikasi halal Indonesia yang khusus menangani produk ekspor-impor Jepang, Halal International Trust Organization (HITO) resmi diluncurkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Sabtu (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Badan sertifikasi halal Indonesia yang khusus menangani produk ekspor-impor Jepang, Halal International Trust Organization (HITO) resmi diluncurkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Sabtu (29/9). HITO diresmikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi, Ketua Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII) Jepang M Zahrul Muttaqin dan dihadiri badan keislaman Jepang.

Yaqut mengatakan HITO diluncurkan untuk memperkuat akses layanan dan memperlancar proses produk yang masuk ke Indonesia dan Jepang karena sangat berpotensi meningkatkan ekonomi kedua negara. Selain itu, lanjut dia, badan halal tersebut diperlukan untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal setiap produk asing yang masuk sebagaimana diamanatkan dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

UU Cipta Kerja tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

“Ini berdasarkan mandat UU Cipta Kerja untuk melakukan sertifikasi halal bekerja sama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan LHLN (Lembaga Halal Luar Negeri) untuk saling memberi pengakuan sertifikat halal,” katanya.

Dia menambahkan pada Oktober mendatang juga akan dilakukan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau kesepakatan pengakuan halal dengan lembaga halal di berbagai negara. Saat ini terdapat 150 lembaga halal di luar negeri yang sudah mendapat pengakuan BPJPH Kemenag.

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal atau lima juta produk bersertifikat halal hingga saat ini. Menurut Yaqut, dengan adanya lembaga sertifikasi halal yang berbasis kemasyarakatan seperti HITO, juga dapat membantu menguatkan hubungan diplomasi antara Indonesia dengan Jepang.

“Melalui sertifikasi halal ini, muncul hubungan diplomatik antar kedua negara Indonesia dengan Jepang yang diharapkan semakin membaik. Banyak produk Jepang yang masuk ke Indonesia dan sebaliknya, karena ini sangat berguna bagi hubungan diplomatik kedua negara,” katanya.

Selain itu, tambah dia, Indonesia diharapkan juga mampu menjadi pusat produk halal berstandar internasional dan Jepang menjadi mitra utama produk-produk Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Dubes Heri juga menilai dengan adanya LHLN HITO, dapat menjembatani hubungan diplomatik antara Indonesia dan Jepang sebab permintaan produk halal kian meningkat di Negeri Sakura itu.

“Yang kita saksikan hari ini lebih dari peluncuran badan sertifikasi halal, tetapi ini juga menguatkan kerja sama antara Indonesia dan Jepang,” kata Heri.

HITO dibentuk karena permintaan produk halal semakin meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah Muslim di Jepang. Namun, otoritas Jepang tidak berfokus ke ranah tersebut, tetapi hanya menjamin keamanan makanan.

Sementara itu, proses sertifikasi yang terafiliasi dengan negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia dan Malaysia masih sulit untuk ditembus bagi UMKM Jepang.

Berikut beberapa langkah untuk mendapatkan sertifikasi dari HITO, yakni UMKM membuat akun, kemudian mengajukan sertifikat, pengajuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pengawas halal. Proses dilanjutkan dengan verifikasi dokumen oleh HITO, lalu HITO mengeluarkan bukti pengajuan, kemudian dewan fatwa akan membahas pengajuan dan bukti pengajuan dokumen dengan metode daring, HITO menerbitkan sertifikasi dan UMKM mengunduh sertifikasi tersebut. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement