REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Badan sertifikasi halal Indonesia yang khusus menangani produk ekspor-impor Jepang, Halal International Trust Organization (HITO) resmi diluncurkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Sabtu (29/9). HITO diresmikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi, Ketua Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII) Jepang M Zahrul Muttaqin dan dihadiri badan keislaman Jepang.
Yaqut mengatakan HITO diluncurkan untuk memperkuat akses layanan dan memperlancar proses produk yang masuk ke Indonesia dan Jepang karena sangat berpotensi meningkatkan ekonomi kedua negara. Selain itu, lanjut dia, badan halal tersebut diperlukan untuk mempercepat implementasi sertifikasi halal setiap produk asing yang masuk sebagaimana diamanatkan dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
“Ini berdasarkan mandat UU Cipta Kerja untuk melakukan sertifikasi halal bekerja sama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan LHLN (Lembaga Halal Luar Negeri) untuk saling memberi pengakuan sertifikat halal,” katanya.