Ahad 29 Sep 2024 13:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun dkk, Dua Jadi Tersangka

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangkap yang lain.

Red: Teguh Firmansyah
Pembubaran diskusi Refly Harun dkk di Kemang.
Foto: Tangkapan layar
Pembubaran diskusi Refly Harun dkk di Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.