Rabu 02 Oct 2024 20:14 WIB

BNN Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola Satu Keluarga di Banten

BNN mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti 971.000 butir narkotika PCC.

Petugas BNN mengemas barang bukti narkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (2/10/2024). Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap pabrik narkoba yang tersembunyi dalam rumah mewah atau clandestine laboratory di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu (2/10/2024). Tim BNN mengamankan 10 orang tersangka.

“Tim BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol),” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di lokasi kejadian, Rabu.

Baca Juga

Aldrian menjelaskan pada Jumat (27/9), BNN melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji narkoba, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.

Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang saat itu mengirimkan paket karung berisi PCC serta menggeledah sebuah rumah mewah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang.

Selanjutnya pada Sabtu (28/9), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan tersangka lainnya.

Para tersangka yakni AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Pada hari Senin (30/9) dilakukan pengembangan terhadap Tersangka HZ di kediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan dua buah Mesin cetak tablet Otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol.

Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC,Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC yakni Paracetamol 1.400.750 gram dan yang tercampur seberat 1.720 gram, Caffein seberat 427.000 gram, Microcrystalline Cellulose 310.000 gram, SodiumStarchGlycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220.000 ml, Lactose 25.000 gram, Tramadol 75.000 gram, Trihexphenidyl 2.729.500 butir, Magnesium Stearat 659.400 gram, Paracetamol,caffeine,trihexyphenidyl 19.400 gram, Povidone 50.000 gram.

Para tersangka dikendalikan....

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement