REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Keluarga murid yang menjadi korban kekerasan seksual akan melaporkan kepada kepolisian, pihak yang menyebarkan video atau foto asusila seorang guru. Kuasa hukum korban Yudin Yunus mengatakan pihaknya menilai beredarnya video di masyarakat itu merupakan tindakan pelanggaran hukum yaitu pencemaran nama baik.
"Terkait siapa saja yang menyebarkan video tersebut, kami akan laporkan ke polisi, dan saat ini masih kita kaji dengan pihak keluarga korban," kata Yudin di Gorontalo, Jumat (4/10/2024).
Dia menyebut, pihak keluarga belum mengetahui siapa saja yang terlibat menyebarluaskan video asusila tersebut. Namun demikian, ia dan keluarga korban akan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Yunus mengatakan dalam beberapa hari lalu korban telah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Gorontalo Kabupaten Gorontalo. Informasi terakhir yang diterima pihak keluarga korban bahwa pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Guru yang Setubuhi Murid di Gorontalo Jadi Tersangka
Sementara itu berkaitan dengan isu yang beredar luas di masyarakat terkait curahan hati korban di sosial media, ia memastikan akun tersebut palsu. Menurutnya hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk meraih perhatian publik demi kepentingan pribadi.
"Korban sendiri yang menyampaikan bahwa akun tersebut palsu. Kami masih mengumpulkan kajian dan bukti-bukti untuk melaporkannya ke pihak kepolisian," imbuhnya.