Kamis 10 Oct 2024 16:22 WIB

Buntut OTT di Kalsel, KPK akan Evaluasi dan Ungkap Cara Pelaku 'Mengakali' E-Katalog

Evaluasi E-Katalog diambil sebagai buntut OTT di Kalimantan Selatan.

Para tersangka hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Para tersangka hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog. Langkah ini diambil sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.

"Jadi, dulu ada (pengadaan) 200 (juta rupiah) ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender, tapi kemudian dengan E-Katalog, seakan-akan E-Katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan E-Katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam persyaratan lelang proyek lewat E-Katalog sehingga hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengajukan penawaran dan memenangkan proyek pengadaan tersebut.

"Nah, ini yang kami cermati dan ini di beberapa daerah, E-Katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya di elektronik," ujarnya.

Oleh karena itu Ghufron mengatakan pihak KPK akan menggandeng LKPP untuk melakukan evaluasi terhadap E-Katalog untuk menutup celah-celah korupsi dalam sistem tersebut.

"Nah, ini yang akan kami kemudian berdiskusi dan membahas hal itu bersama-sama dengan LKPP untuk kemudian mengevaluasinya," tuturnya.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

Modus korupsi.. baca di halaman selanjutnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement