Senin 14 Oct 2024 15:31 WIB

OJK Ungkap 20 BPR Ditutup pada Tahun Ini Karena Kendala Keuangan 

OJK mengeluarkan aturan baru terkait BPR, yaitu tak boleh dimiliki kepala daerah.

Rep: Eva Rianti  / Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada puluhan bank perekonomian rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada puluhan bank perekonomian rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada puluhan bank perekonomian rakyat (BPR) yang ditutup pada tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam acara Peluncuran Roadmap BPD 2024—2027 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). 

“Kita terpaksa harus menutup BPR, hampir menutup BPR di berbagai daerah, dan kita sudah menutup sekitar lebih dari 20 karena persoalan keuangan,” kata Dian dalam sambutannya di acara Peluncuran Roadmap BPD 2024—2027 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, sebenarnya sudah dilakukan berbagai upaya penyehatan. Seperti contohnya menambah modal atau adanya investor baru untuk menyokong kondisi keuangan BPR. 

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi bertambahnya BPR yang ditutup, Dian menyampaikan bahwa pihaknya membuat kebijakan anyar. Bahwa BPR-BPR itu tidak boleh dimiliki oleh berbagai kepala pemerintahan daerah. Melainkan nantinya dinaungi oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), dengan konsep yang dinamakan single presence policy

“BPR harus single presence policy, artinya tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya dimiliki oleh berbagai bupati. Ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu ada juga keperluan sahamnya di kabupaten, tapi di bawah pengendalian BPD,” jelasnya. 

Lebih lanjut, menanggapi permasalahan yang terjadi, OJK meluncurkan roadmap penguatan BPD pada Senin (14/10/2024). Tujuannya untuk mendorong ekspansi bisnis dan BPD memajukan perekonomian daerah. Kerja sama antar BPD dilaksanakan lewat program pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) untuk menguatkan permodalan BPD. Dengan penerapan roadmap anyar tersebut, dan penerapan sistem single presence policy, diharapkan BPR juga bisa lebih maju dengan beragam sokongan atau stimulus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement