Jumat 06 Dec 2024 09:30 WIB

Imigrasi Tangkap Empat Warga China Jadi Pekerja Kasar di Pantai Indah Kapuk

Petugas Imigrasi Jakut juga sudah mendeportasi HS, YJ, SR, dan TJ ke China.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasu warga negara asing asal China yang menjadi pekerja kasar di sebuah restoran di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Foto: Antara/HO-Imigrasi Jakut
Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasu warga negara asing asal China yang menjadi pekerja kasar di sebuah restoran di Pantai Indah Kapuk (PIK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial HS, YJ, SR, dan TJ yang menjadi pekerja kasar membangun sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka ditangkap karena tak memiliki izin bekerja.

"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, keempat orang ini langsung kami deportasi ke negaranya pada Jumat (29/11/2024) melalui Terminal Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga

Wdiya mengatakan, keempat warga asing tersebut ditangkap saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan l Keimigrasian di sebuah restoran kawasan PIK pada Ahad (10/11/2024). Pada saat operasi dijalankan, sambung dia, keempat tersangka berinisial HS, YJ, SR, dan TJ ditemukan sedang bekerja sebagai pekerja kasar di restoran tersebut.

Padahal, restoran itu juga sedang direnovasi. "Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata Wdiya. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan diketahui, warga China berinisial HS, YJ, SR, TJ merupakan orang asing pemegang Visa on Arrival (VOA).

Kemudian, petugas mengambil tindakan dengan membawa keempat warga asing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami telah memeriksa HS, YJ, SR, dan TJ dan semuanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Wdiya.

Keempat pelaku tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai pemegang VOA berkegiatan sebagai pekerja kasar untuk merenovasi sebuah restoran di kawasan PIK serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Wdiya menyebut, selain dikenakan tindakan deportasi, mereka juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

 

Operasi imigrasi...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement