REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk ulang tim panitia seleksi (pansel) calon pemimpin dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel baru tersebut, menyusul habisnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan hasil Tim Pansel KPK bentukan Jokowi yang sudah lewat, sudah tak lagi sah, dan tak berlaku.
Boyamin mengatakan, MAKI sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo terkait desakan pembentukan baru Pansel KPK itu.
Menurut Boyamin, meskipun Pansel KPK bentukan Jokowi sudah menghasilkan para calon pemimpin dan calon anggota Dewa KPK. Namun hasil pansel tersebut, sudah tak berlaku setelah presiden berganti. Dan sejak Ahad (20/10/2024), Presiden Prabowo resmi dilantik.
“Hanya Prabowo, sebagai presiden yang sudah dilantik yang berwenang membentuk Pansel KPK. Pansel KPK akan sah hanya apabila dibentuk oleh Presiden Prabowo. Sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi sudah tidak berlaku, dan tidak sah,” kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/10/2024).
“Dan MAKI mengirimkan surat permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera membentuk pansel capim dan calon anggota Dewas KPK,” sambung Boyamin.
Boyamin menguatkan pendapatnya tersebut dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam petikan putusan tersebut, dikatakan tentang kewenangan dari presiden periode 2024-2029, yang diberikan kewenangan untuk membentuk Pansel KPK untuk seleksi para capim dan calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029. Adapun bunyi dari putusan MK tersebut:
“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama 5 (lima) tahun in casu Periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.
Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).”