Rabu 30 Oct 2024 15:44 WIB

Menteri Nusron Janji Miskinkan Mafia Tanah, Begini Katanya Soal Keterlibatan 'Orang Dalam'

Menteri ATR Nusron Wahid menyebut tiga unsur dalam operasi mafia tanah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan melakukan pemiskinan terhadap mafia tanah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan melakukan pemiskinan terhadap mafia tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menabuh genderang perang melawan para mafia tanah. Nusron mengeklaim akan melakukan pemiskinan terhadap mafia tanah.

Pernyataan tersebut dikatakan Nusron ketika menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (30/10/2024). Nusron menegaskan tak akan menoleransi mafia tanah.

Baca Juga

"Bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak, sekalian tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah," kata Nusron dalam raker itu.

Nusron menyebut sebenarnya terdapat tiga unsur dalam operasi mafia tanah. Ketiga unsur ini saling mendukung satu sama lain membentuk ekosistem mafia tanah.

"Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris," ujar politikus Golkar itu.

Sebagai solusi, Nusron akan menelaah sejumlah opsi melawan mafia tanah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan PPATK. Nusron mengkaji tindakan pemiskinan terhadap mafia tanah.

"Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ucap Nusron.

Nusron menegaskan mafia tanah tak bisa dikenakan delik pidana umum saja. Sebab mereka bisa dijerat dengan pasal berlapis seperti tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nusron merasa tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum saja ketika kasusnya melibatkan penyelenggara negara.

"Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," ujar Nusron.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement