REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Penyuluhan Universitas Halu Oleo, Salahuddin mendorong agar pengelolaan penyuluh pertanian ditarik atau diambil alih pemerintah pusat. Hal itu menurutnya akan meningkatkan efektivitas kinerja penyuluh pertanian dalam mendukung swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto, agar swasembada pangan bisa terwujud dalam waktu singkat.
Betapa tidak, kata ia, penyuluh pertanian adalah salah satu unsur penting dalam menggerakkan para petani dan keluarganya selaku aktor utama dalam.setiap upaya peningkatan produksi pertanian menuju swasembada pangan.
"Swasembada pangan menjadi isu strategis karena memiliki dampak luas. Ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang baik, serta nilai gizi yang tinggi berdampak pada perekonomian dan mutu sumber daya manusia ke depannya," kata Salahuddin, Jumat (1/11/2024).
Oleh karena itu, ia mendukung gagasan besar Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan kembali pentingnya untuk mencapai swasembada pangan dengan basis utama adalah swasembada hasil pertanian dalam arti yang luas. Bahkan, Presiden Prabowo optimis, target swasembada tersebut dapat terwujud dalam 4 sampai 5 tahun lagi.
Namun, Salahuddin mengingatkan bahwa untuk tujuan yang mulia dan besar dari Presedin Prabowo ini dapat tercapai dalam waktu singkat apabila menjadikan penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pembangunan pertanian. Penyuluh pertanian memiliki peran yang strategis untuk pencapaian swasembada pangan.
"Penyuluh pertanian memiliki tugas yang berat, bukan saja meningkatkan produktivitas secara maksimal, tetapi mereka juga harus mendorong dan memberdayakan petani," ungkapnya.
Namun, penyuluh pertanian di Indonesia saat ini, masih memiliki banyak permasalahan seperti masih kekurangan penyuluh pertanian. Idealnya, satu desa satu minimal penyuluh pertanian untuk pengawalan dan pendampingan kinerja petani dalam meningkatkan produksinya terutama di wilayah sentra produksi tanaman pangan seperti padi, ungkapnya.
Masalah lainnya yang dialami penyuluh pertanian, ungkapnya adalah kesejahteraan dan kompetensi penyuluh yang belum memadai sehingga berdampak pada kinerja yang belum optimal.
Tetapi, lebih lanjut Salahuddin menyampaikan bahwa Undang Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kebijakan bahwa penyuluhan pertanian berada dibawah kewenangan pemerintah daerah.
Akan tetapi, ia mengingatkan tidak semua Pemda memiliki perhatian baik kepada sektor pertanian dan termasuk perhatian kepada penyuluh pertanian.
Karenanya, Dr. Salahuddin berharap Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian pertanian dapat membuat terobosan dengan menarik pengelolaan penyuluh ke pusat sehingga peran dan kinerja penyuluh lebih optimal dalam mendukung dan menyukseskan agenda dan program strategis nasional terutama agenda swasembada pangan.
Dengan pengelolaan penyuluh pertanian di pusat maka permasalahan kekurangan jumlah penyuluh pertanian dapat diatasi, bahkan permasalahan kesejahteraan dan kompetensi penyuluh juga dapat diatasi secara komprehensif.
Salahuddin juga mengingatkan bahwa dalam penguatan peran dan kinerja penyuluhan pertanian untuk mencapai swasembada pangan ini, pemerintah pusat harus tetap bersinergi dengan pemda-pemda terutama dalam penyediaan sarana produksi, alat dan mesin pertanian yang dibutuhkan, bahkan kolaborasi dengan para pelaku-pelaku usaha agar swasembada pangan bisa tercapai dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek) untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong inovasi teknologi pertanian sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produksi pangan nasional.