Senin 04 Nov 2024 14:59 WIB

Menko Zulhas Dukung Penegakan Hukum terhadap Tom Lembong

Zulhas mendukung setiap langkah penegakan hukum untuk kasus yang sudah diproses.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa dirinya mendukung proses hukum soal kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat menteri perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom sudah berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Menurut Zulhas, pihaknya mendukung setiap langkah penegakan hukum untuk kasus yang sudah diproses, termasuk yang terkait dengan dugaan korupsi dalam impor gula. "Kan sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya," katanya saat ditemui di kawasan pergudangan Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).

Baca Juga

Zulhas yang merupakan menteri perdagangan periode 15 Juni 2022-20 Oktober 2024, tidak memberikan tanggapan banyak mengenai kasus yang menjerat Tom Lembong. Ketua umum DPP PAN tersebut hanya menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.

Setelah memberikan jawaban singkat kepada awak media, Zulhas langsung bergegas menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan lokasi pemeriksaan stok beras di daerah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan, Tom merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016. Qohar menjelaskan, keterlibatan Tom dalam kasus tersebut bermula ketika 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan, Indonesia mengalami surplus gula.

Sehingga, pemerintah tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom selaku mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qodar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement