REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) sudah terlibat sejak awal dalam skandal pengaturan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hal tersebut terungkap dari penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap tersangka Lisa Rahmat (LR), dan Meirizka Widjaja (MW).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, LR adalah pengacara dari Ronald Tannur saat masih menjadi terdakwa kasus kematian Dini Sera 2023 lalu. Sedangkan MW, adalah ibu kandung dari Ronald Tannur. LR dikatakan teman dekat MW. Karena disebutkan bahwa Ronald Tannur, merupakan teman sekolah anak dari LR. Sedangkan ZR, adalah teman dari LR.
“Jadi mereka (ZR dan LR), sudah juga berteman lama,”kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Qohar mengatakan, ZR yang memperkenalkan LR dengan seorang pejabat di lingkungan PN Surabaya, berinisial R. Perkenalan LR dengan R, yang diinisiasi oleh ZR tersebut, bertujuan untuk mengatur komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur.
“LR yang meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Qohar.
“Saya ulangi biar tidak salah, bahwa LR yang meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi (R) dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” sambung Qohar.
Dari perkenalan LR dengan R melalui ZR itu, terbentuk komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur. Komposisi para hakim tersebut, adalah Erintuah Damanik (ED) selaku ketua majelis, dan Mangapul (M), serta Heru Hanindyo (HH) masing-masing sebagai anggota.
Tiga hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera tersebut, berakhir dengan hasil sidang pada Juli 2024 yang memvonis bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan dan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. JPU mengacu pada dakwaan pertama perbuatan Ronald Tannur terkait dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.
Selanjutnya, kata Qohar, atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut, LR memberikan uang kepada ketiga hakim tersebut setotal Rp 3,5 miliar. Uang tersebut, senilai Rp 1,5 miliar berasal dari MW yang diberikan kepada LR secara bertahap. Dan Rp 2 miliar dari uang pribadi LR yang akan diganti oleh MW. Dan terkait dengan peran ZR yang memperkenalkan LR kepada R pejabat PN Surabaya dalam penentuan komposisi majelis hakim tersebut, kata Qohar, tim penyidikan Jampidsus masih mendalami berapa besaran imbalannya. Karena kata Qohar, tim penyidik belum menemukan bukti-bukti adanya penerimaan terhadap ZR, maupun R terkait vonis bebas tersebut.
“Jadi ZR ini, hanya mengenalkan saja kepada R. Selebihnya belum ditemukan bukti bahwa ZR (dan R) ikut dalam pelaksanaan pengurusan vonis di (PN) Surabaya itu,” kata Qohar.
Namun begitu, kata Qohar, terhadap ZR yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus, ada menerima uang Rp 6 miliar untuk mengatur hasil kasasi di MA atas perkara Ronald Tannur.
Karena dalam lanjutan putusan bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi ke MA. Uang Rp 6 miliar yang diterima oleh ZR tersebut berasal dari LR. Uang tersebut, di antaranya Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memeriksa kasasi di MA. Dan Rp 1 miliar untuk peran dan jasa ZR.
Dan putusan kasasi di MA terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10/2024) lalu membatalkan vonis bebas dari PN Surabaya itu. Tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhian, dan Sutarjo, menghukum Ronald Tannur dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun vonis dan hukuman itu, tak mengacu pada dakwaan utama jaksa tentang pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana. Melainkan putusan kasasi tersebut, mengacu pada dakwaan alternatif kedua tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, seperti dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Putusan kasasi tersebut, pun tak bulat. Karena satu dari tiga hakim agung tersebut, menyatakan dissenting opinion.
Putusan kasasi tersebut, diunggah di laman resmi MA, pada Rabu (23/10/2024) ketika tim penyidik Jampidsus menangkap, tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pada hari itu juga tim penyidik menangkap LR di Jakarta. Dari penggeledahan di rumah para tersangka itu, penyidik menyita uang setotal Rp 20,7 miliar. Dan menyusul hari berikutnya, Kamis (24/10/2024), penyidik Jampidsus menangkap ZR di Jimbaran, Bali. ZR ditangkap atas perannya sebagai mantan kepala badan diklat hakim, dan peradilan di MA.
Di rumah ZR, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang setotal Rp 922 miliar, dan 446 keping emas dengan berat total 51 Kg, atau setara Rp 75 miliar. Dan pada Senin (4/11/2024), penyidik menetapkan MW sebagai tersangka. Total sementara lima tersangka yang terlibat dalam skandal pengaturan vonis Ronald Tannur itu, sampai saat ini masih dalam penahanan terpisah.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement