Jumat 20 Jun 2025 14:24 WIB

ICW Kritik Vonis Zarof Ricar: Harusnya Maksimal, Bukan Malah Dipotong

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Zarof Ricar lebih ringan dari tuntutan.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat peradilan, Zarof Ricar, yang dijatuhi hukuman dalam kasus suap dan gratifikasi. Menurut ICW, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, sekaligus tidak mencerminkan keadilan substantif bagi masyarakat.

"Penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara sudah cukup memenuhi rasa keadilan. Sebab, Zarof Ricar telah menjadi pintu masuk dari berbagai gratifikasi dan suap untuk hakim, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," kata peneliti ICW, Erma Nuzulia, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/6/2025).

Baca Juga

Meskipun demikian, ICW tetap mengapresiasi aspek vonis yang merampas harta kekayaan Zarof, termasuk emas dan uang yang diperoleh dari proses pengurusan perkara.

Lebih lanjut, ICW juga menyoroti pola hukuman terhadap pejabat peradilan yang dinilai masih terlalu lunak. Erma mengungkapkan, rata-rata vonis untuk pejabat peradilan yang terbukti menerima suap 'hanya' tujuh tahun, dengan nominal korupsi sekitar Rp 1 miliar.

"(Ada contoh kasus) Setyabudi Tejocahyono menerima suap sebesar USD 18.400 (sekitar Rp 180-an juta di tahun 2013). Setyabudi Tejocahyono kemudian divonis 12 tahun penjara. Kami memandang, dengan jumlah uang suap sebesar ratusan juta saja dapat dipidana hingga 12 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya Zarof Ricar dijatuhi vonis maksimal, bukan malah memotong pidananya (dari tuntutan jaksa)" tegas Erma.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement