Kamis 07 Nov 2024 16:52 WIB

Kenaikan Cukai, Rokok Ilegal Bakal Banjir, Negara Bisa Tekor Triliunan

Setiap kenaikan tarif cukai akan meningkatkan persentase peredaran rokok ilegal.

Hasil kajian menunjukkan setiap kenaikan tarif cukai akan meningkatkan persentase peredaran rokok ilegal.
Foto: Bea Cukai
Hasil kajian menunjukkan setiap kenaikan tarif cukai akan meningkatkan persentase peredaran rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE -FEB UB) menyatakan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal. Hal ini mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga 5,76 triliun per tahun.

Meskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, mayoritas konsumen lebih memilih alternatif yang lebih murah atau ilegal daripada berhenti.

Baca Juga

“Kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok illegal,” kata direktur PPKE-FEB UB, Prof Candra Fajri Ananda dalam paparan hasil kajian bertajuk ‘Membangun Sinergi Kebijakan Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal sebagai Pondasi Penguatan Ekonomi Nasional’, dalam keterangan yang diterima Kamis (7/11/2024).

Menyikapi hal itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian, Eko Harjanto mengatakan, penindakan rokok ilegal perlu ditindaklanjuti sampai ujungnya. Jika ujungnya tidak dilakukan penindakan, maka rokok ilegal akan meningkat.

“Bea Cukai tidak bisa sendirian, penegak hukum juga perlu berkontribusi,” katanya.

Koordinator Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Mediator HI – Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso menyoroti dampak pemberlakuan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pemberlakuan PP 28/2024 salah satu dampaknya peredaran rokok ilegal makin masif.

“Industri hasil tembakau ini harus terus dipertahankan karena banyaknya tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini, termasuk keluarga yang juga terdampak,” katanya.

Perwakilan Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogi mengatakan, tarif rokok yang tinggi membuat konsumen beralih ke jenis rokok lain. Untuk meminimalisasi rokok illegal, Kemenperin sedang merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No 72. Regulasi itu untuk memantau keberadaan mesin linting dengan titik koordinat yang lebih akurat.

“Regulasi ini diharapkan mampu membatasi produksi rokok ilegal yang sulit diawasi karena melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, peredaran rokok ilegal adalah salah satu tantangan utama dalam penerimaan cukai yang optimal. Rokok ilegal, yang tidak dikenai cukai, berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dan merugikan industri legal. Ia mengakui bahwa tingginya selisih harga antara rokok legal dan ilegal menjadi salah satu pendorong peralihan konsumen ke rokok ilegal.

Menurutnya, sinergi antara bea cukai dan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kementerian terkait, dalam memberantas rokok ilegal perlu ditingkatkan. Pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Bareskrim Polri, untuk memantau dan menindak peredaran rokok ilegal di pasar online.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement