Sabtu 09 Nov 2024 06:55 WIB

Kemenag-DPR Segera Raker Besaran Biaya Haji 2025, Berapa Kisarannya?

Tahun ini, biaya haji diperkirakan naik sebesar 5-10 persen.

Rep: Muhyiddin, Dian Fath/ Red: Lida Puspaningtyas
Jamaah haji kloter JKG 63 mengikuti rangkaian acara penyambutan setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (21/7/2024). Sebanyak 388 jamaah dan 5 petugas haji yang tergabung dalam kloter JKG 63 tiba di Asrama Haji Pondok Gede dan merupakan jamaah kloter terakhir yang dilepas melalui embarkasi tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah haji kloter JKG 63 mengikuti rangkaian acara penyambutan setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (21/7/2024). Sebanyak 388 jamaah dan 5 petugas haji yang tergabung dalam kloter JKG 63 tiba di Asrama Haji Pondok Gede dan merupakan jamaah kloter terakhir yang dilepas melalui embarkasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan segera menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengumumkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.

"Untuk pengumuman berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang akan datang nanti kami akan mendiskusikan dengan DPR," ujar Hilman saat konferensi pers usai pembukaan Mudzakarah Perhajian Indonesia di Kampus IAI Persis, Kabupatena Bandung, Kamis (7/11/2024) malam.

Baca Juga

Menurut dia, Kemenag juga sudah menyusun biaya berdasarkan perhitungan-perhitungan yang dilakukan dan dikaji dari berbagai aspek.

"Nah itu akan kita diskusikan dengan DPR dalam raker yang mudah-mudahan dalam waktu segera dalam minggu depan," ucap dia.

Setelah ditetapkan dalam Raker tersebut, dia berharap bisa segera mengumumkan kepada masyarakat terkait BPIH 2025 dan jamaah bisa melakukan pelunasan.

"Targetnya akhir tahun sudah ada keputusan," kata Hilman.

Saat ditanya terkait adanya kemungkinan kenaikan biaya haji 2025, Hilman hanya menyatakan bahwa semua itu akan dibahas dalam Raker bersama DPR tersebut.

"Itu nanti kita lihat angkanya pas di Raker," jelas tokoh muda Muhammadiyah ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement