Sabtu 09 Nov 2024 20:10 WIB

P Diddy Minta Dibebaskan dari Penjara Untuk Persiapan Sidang 

P Diddy ditahan di pusat penahanan metropolitan di Brooklyn, New York.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Friska Yolandha
Sean Diddy Combs telah meminta pengadilan untuk membebaskannya dari penjara guna mempersiapkan persidangannya yang akan digelar Mei mendatang.
Foto: EPA
Sean Diddy Combs telah meminta pengadilan untuk membebaskannya dari penjara guna mempersiapkan persidangannya yang akan digelar Mei mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sean 'Diddy' Combs telah meminta pengadilan untuk membebaskannya dari penjara guna mempersiapkan persidangannya yang akan digelar Mei mendatang. Permintaan ini diajukan kuasa hukum Diddy ke pengadilan federal Manhattan, dengan alasan adanya perubahan keadaan dan bukti-bukti baru.

Diddy diketahui telah ditangkap atas tuduhan kekerasan seksual, perdagangan seks, hingga pesta seks ilegal pada bulan September lalu. Sejak saat itu, dia ditahan di pusat penahanan metropolitan di Brooklyn, New York.

Baca Juga

Tiga permohonan jaminan yang diajukan Diddy sebelumnya telah ditolak, dengan hakim mengatakan bahwa ada risiko bahwa ia dapat mempengaruhi para saksi. 

Diddy kini menunggu persidangan pada 5 Mei di fasilitas penahanan federal di Brooklyn. Dia telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan bahwa dirinya memaksa dan menyalahgunakan perempuan selama bertahun-tahun dengan bantuan dari rekan dan karyawannya. Tindakan itu diduga dilakukan sambil membungkam para korban melalui pemerasan dan kekerasan, termasuk penculikan dan kekerasan fisik.

Dalam pengajuan terbaru, pengacara Diddy menawarkan paket jaminan senilai 50 juta dolar AS atau sekitar RP 782 miliar. Paket ini mencakup pengawasan ketat 24 jam dan pembatasan akses terhadap komunikasi Diddy, kecuali dengan tim pengacaranya. 

Pengacara Diddy juga mengutip bukti baru yang menurut mereka dapat menguatkan pembelaan. “Kami mengantongi bukti baru yang bisa melawan tuduhan pemerintah,” kata pengacara tersebut seperti dilansir Sky News, Sabtu (9/11/2024).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement