Selasa 19 Nov 2024 09:08 WIB

Babak Baru Kasus P Diddy, Diduga Nyuap Saksi dari Penjara

P Diddy disebut memakai kode akses telepon milik napi lain untuk melakukan aksinya.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Rapper P Diddy. Diddy dituduh mencoba memengaruhi dan menyuap para saksi dalam kasusnya.
Foto: EPA/GUILLAUME HORCAJUELO
Rapper P Diddy. Diddy dituduh mencoba memengaruhi dan menyuap para saksi dalam kasusnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapper Sean "Diddy" Combs menghadapi tuduhan serius dari jaksa yang menyatakan bahwa dia mencoba memengaruhi dan menyuap para saksi dalam kasusnya. P Diddy saat ini tengah menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan manusia untuk tujuan seks, pemerasan, dan transportasi untuk prostitusi.

Dalam sebuah mosi yang diajukan pada 15 November, jaksa federal menuduh Diddy menggunakan kode akses telepon milik narapidana lain untuk menelepon pihak-pihak yang tidak ada dalam daftar kontak resminya. Jaksa menyatakan, rekaman telepon itu mengarah pada upaya Diddy untuk menyuap para saksi potensial, dan membungkam saksi lainnya. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan Biro Penjara AS, namun juga secara koruptif memengaruhi kesaksian para saksi.

Baca Juga

Jaksa juga menuduh Diddy menggunakan layanan komunikasi pihak ketiga yang disebut ContactMeASAP, dan menelpon tiga arah untuk menyamarkan komunikasinya. Salah satu contoh yang diajukan adalah panggilan telepon pada 4 Oktober antara Combs dan salah satu putranya yang sudah dewasa - yang rinciannya disunting dalam dokumen pengadilan.

Menurut jaksa, panggilan tersebut menunjukkan niat Diddy untuk memeras korban, serta mempengaruhi saksi agar bungkam atau memberikan kesaksian yang menguntungkan bagi pembelaannya. Melalui metode komunikasi yang diduga tidak sah ini, jaksa penuntut meyakini bahwa Diddy menginstruksikan orang-orang di luar penjara untuk melakukan perintahnya, termasuk meluncurkan kampanye media sosial pada hari ulang tahunnya dengan tujuan mempengaruhi calon juri dalam proses pidana ini.

“Niat terdakwa tercermin dalam kata-katanya sendiri dalam panggilan telepon dengan jaringan anggota keluarga dan rekan yang ditugaskan oleh terdakwa untuk melaksanakan keinginannya,” kata Jaksa dalam dokumen tuntutannya, seperti dilansir E News, Selasa (19/11/2024).

“Dalam beberapa panggilan, sering kali menggunakan nomor PAC narapidana lain, terdakwa secara eksplisit menyatakan niatnya untuk menggunakan pernyataan publik untuk mengubah persepsi publik,” tambah jaksa.

Tuduhan dari jaksa penuntut merupakan tanggapan atas mosi dari tim kuasa hukum Diddy pada 8 November, yang mendesak pembebasan bersyarat bagi klien mereka sebelum menjalani persidangan pada 5 Mei. Dalam pengajuan pembelaan, pengacara Diddy mengaku telah mengantongi bukti baru yang bisa membantah tuduhan jaksa terkait video pada Maret 2016. Video tersebut yang menunjukkan Diddy melakukan kekerasan fisik terhadap mantan kekasihnya, Cassie, di sebuah hotel, terjadi dalam sebuah “Freak Off” yang dipaksakan.

Sebaliknya, tim kuasa hukum Diddy mengklaim bahwa video tersebut adalah “sekilas momen tentang hubungan konsensual yang kompleks namun berlangsung selama satu dekade” antara pemenang Grammy dan Cassie. Diddy telah dipenjara sejak September 2024 dan tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah selama masa penahanannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement