Senin 11 Nov 2024 20:05 WIB

Kapolri: Kalau Saya Menerima Uang Judi Online, Besok Saya Mundur

Sigit siap meletakkan jabatannya sebagai kapolri jika terlibat perjudian online.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mundur dari jabatannya jika terlibat judi online.
Foto: Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mundur dari jabatannya jika terlibat judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menjadikan pemberantasan perjudian online sebagai prioritas saat ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para anggota kepolisian untuk tak terlibat dengan apapun terkait aktivitas perjudian daring. '

Jenderal Sigit pun menegaskan terhadap dirinya sendiri yang akan siap meletakkan jabatannya sebagai kapolri jika ada terlibat dengan perjudian online. Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga

Dalam raker tersebut, masalah perjudian online menjadi salah satu persoalan yang dibahas. Termasuk soal dugaan adanya keterlibatan para anggota kepolisian sebagai beking, atau pelindung bagi bandar-bandar judi online.

“Saya sampaikan bahwa kami (Polri) tidak akan ragu-ragu dalam memberantas judi online dari akar sampai yang paling atas,” begitu kata Jenderal Sigit, di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024).

“Bahkan saya, kalau saya kedapatan, saya menerima (uang) judi online, saya besok pagi mundur,” kata Kapolri menambahkan.

Kapolri pun menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judi online tersebut dengan memberikan peringatan keras terhadap para anggotanya di kepolisian. “Demikian juga terhadap anggota-anggota saya. Saya sudah perintahkan untuk berantas judi online,” kata Sigit.

Menurut Kapolri, para anggota kepolisian yang tidak melaksanakan perintahnya dalam pemberantasan perjudian online hanya dua kemungkinan. Antara terlibat atau membiarkan karena ketakutan. Akan tetapi, Sigit menegaskan, sebagai aparat penegak hukum penindakan terhadap satu kejahatan harus tetap dilaksanakan.

“Jadi kalau di antara rekan-rekan (kepolisian) tidak melaksanakan (perintah berantas judi online), hanya dua. Anda terlibat, itu yang pertama, atau membiarkan atau takut. Dan saya kira pilihannya kalau tidak sanggup, silakan mundur. Sama dengan saya (akan mundur kalau terlibat atau tidak sanggup). Oleh karena itu, ini (perjudian online) jadi komitmen kami untuk menuntaskan,” ujar Kapolri.

Jenderal Sigit, pun di internalnya sudah memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap anggota-anggota yang terlibat dalam bisnis haram perjudian daring tersebut.

Masalah perjudian online dalam setahun terakhir memang meresahkan masyarakat. Korbannya pun melibas semua kalangan dari masyarakat biasa sampai para penyelenggara negara, termasuk prajurit militer, juga anggota kepolisian.

Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hasil penelusuran tentang perjudian online yang dilakoni juga oleh sekitar 97 ribu personel TNI dan Polri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement