REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang wanita di China meninggal dunia setelah menjalani enam kali operasi plastik dalam waktu 24 jam. Tragedi ini memicu gugatan hukum oleh keluarganya terhadap klinik tersebut dengan tuntutan sebesar 1,2 juta yuan (sekitar Rp 2,4 miliar).
Wanita tersebut diketahui bermarga Liu dan berasal dari daerah pedesaan di Guigang, Provinisi Guangxi, China Selatan. Pada 9 Desember 2020, ia mengunjungi sebuah klinik kecantikan di Nanning, dan mengambil pinjaman lebih dari 40 ribu yuan (Rp 87 juta) untuk membiayai enam prosedur operasi.
Pada sore hari tanggal 9 Desember, Liu pertama-tama menjalani operasi kelopak mata ganda dan operasi hidung yang berlangsung selama lima jam. Keesokan paginya, ia melanjutkan prosedur sedot lemak di paha, kemudian lemak tersebut disuntikkan ke wajah dan payudaranya.
Namun pada 11 Desember, saat Liu akan keluar dari klinik, dia tiba-tiba pingsan di dekat lift. Meskipun mendapat upaya pertolongan pertama dari staf klinik, tetapi Liu harus dirujuk ke Rumah Sakit Rakyat Nanning, dan dinyatakan meninggal pada sore harinya.
Laporan autopsi menunjukkan bahwa dia meninggal karena gagal pernapasan akut akibat emboli paru setelah sedot lemak. Saat kematiannya, Liu meninggalkan seorang putri berusia 8 tahun dan anak laki-laki berusia 4 tahun. Keluarganya kemudian menggugat klinik tersebut di Pengadilan Rakyat Distrik Jiangnan di Kota Nanning, meminta kompensasi sebesar 1,2 juta yuan.